Kamis, 31 Oktober 2013

Lisensi Penerjemah Tersumpah

Lisensi penerjemah tersumpah penting didapatkan, sebagai modal menjadi penerjemah profesional yang dapat diandalkan serta dipercaya. Masih  banyak yang keliru sangka, sebagian besar hadirin sudah paham bahwa untuk menjadi penerjemah diperlukan penguasaan bahasa Indonesia yang baik, di samping bahasa asing, serta mampu memindahkan pesan dari satu bahasa ke bahasa lainnya dengan benar. Yang mungkin belum terpikirkan adalah: untuk menjadi penerjemah yang sukses, seseorang harus mengatasi berbagai tantangan di luar kemampuan menerjemahkan. 


Prioritas untuk terlebih dahulu menguasai  bahasa lisan atau percakapan bahasa tersebut. Karena hal ini relatif lebih mudah ketimbang menguasai grammar atau tata bahasa atau bahasa tertulis. Minimal, ketika sudah lancar cas-cis-cus ngomong bahasa asing paling mentok bisa jadi pemandu wisata (tourist guide) atau jurubahasa (interpreter).

Untuk menjadi jasa penerjemah tahapan selanjutnya, kuasailah tata bahasa tertulis. 


Konon gramatika adalah faktor paling rumit dalam penguasaan suatu bahasa karena memerlukan kerja kompleks dalam otak. Tapi jika yang satu ini sudah terlewati alamat pintu jadi translator atau jasa penerjemah tersumpah (tertulis) bisa mulai terbuka. Tentu ditambah banyak membaca berbagai macam bacaan dan berdiskusi tentang bahasa. Profesi penerjemah dengan lisensi penerjemah tersumpah disini erat kaitannya dengan bidang usaha jasa atau layanan, sehingga dari sekian banyak kunci yang diperlukan untuk menjadi seorang penerjemah yang baik atau penerjemah profesional adalah menjaga kepercayaan pelanggan. Tanpa adanya kepercayaan dari pelanggan, mustahil sebuah biro penerjemah atau orang yang berprofesi sebagai penerjemah lepas atau penerjemah freelance bisa berkembang di era persaingan yang sedemikian ketat ini.

Penerjemah Tersumpah sebetulnya merujuk kepada penerjemah teks hukum. Untuk menjadi Penerjemah Bersumpah, Anda harus mengikuti dan lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (LBI-FIBUI) dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Apabila Anda lulus UKP dengan nilai di atas 80 (nilai A), maka Anda berhak untuk disumpah sebagai Penerjemah Bersumpah. Pengambilan sumpah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, yang kemudian akan mengeluarkan Surat Keputusan mengenai pengangkatan Anda sebagai Penerjemah Bersumpah.

Dan lisensi penerjemah tersumpah sudah ditangan menjadi modal untuk bekerja serta mendapatkan kepercayaan dari klien.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar